SD Muhammadiyah Pahandut (SDMP) merupakan salah satu lembaga formal swasta tingkat SD/MI di kota palangka Raya. Saat ini SDMP sudah berjalan kurang lebih 12 Tahun, dan tidak kalah dari sekolah - sekolah unggul yang ada di Palangka Raya baik Negeri maupun Swasta. Terbukti dengan adanya lulusan dari SDMP yang berprestasi dan bisa masuk ke jenjang berikutnya yang terfavorit maupun terbaik, tidak hanya di dalam Palangka Raya saja, namun terdapat pula di pulau jawa.
Selama Sekolah berjalan dan berganti kepemimpinan, selama itu pula sekolah melakukan perubahan - perubahan sesuai dengan peraturan undang - undang yang berlaku demi kemajuan sekolah. Salah satu upaya untuk memajukan sekolah yaitu dengan adanya peraturan "TATA TERTIB" bagi Siswa SDMP. Adanya "TATA TERTIB" ini diharapkan siswa dan orangtua siswa mampu menumbuhkan dan menanamkan kedisiplinan untuk belajar di Sekolah. Maka dengan ini, Sekolah menginformasikan kepada Masyarakat umumnya dan orangtua siswa khususnya agar bisa memperhatikan anaknya untuk bisa melaksanakan tata tertib yang ada di sekolah.
TATA TERTIB
SISWA
SEKOLAH DASAR
MUHAMMADIYAH PAHANDUT
PALANGKA RAYA
I. KEWAJIBAN
SISWA
1. Masuk
Pukul 06.30 WIB
2. Memakai
Pakaian :
a. Senin,
Selasa : Seragam Merah Putih
Lengkap
b. Rabu,
Kamis : Seragam Batik Dan Jilbab
Sekolah
c. Jum’at : Baju Olahraga & Tapak Suci
(Minggu Ke 4)
d. Sabtu : Seragam HW
e. Membawa
Mukna Untuk Siswi (Senin – Kamis)
f. Sepatu
Hitam Dan Kaos Kaki Putih (Senin – Kamis)
g. Sepatu
Hitam Dan Kaos Kaki Hitam (Sabtu)
h. Siswi
Menggunakan Jilbab Seragam Sekolah
i.
Siswa Membawa Topi Sekolah
3. Mengikuti
Semua Pelajaran Dan Kegiatan Sekolah Dengan Tertib.
4. Siswa
Yang Terlambat Lebih Dari 6 Menit Harus Melapor Terlebih Dahulu Kepada Guru
Piket.
5. Jika
Ada Keperluan Harus Minta Izin Guru Yang Mengajar.
6. Waktu
Istirahat Harus Di Luar Kelas.
7. Apabila
Berhalangan Hadir Ke Sekolah, Maka Wali Murid Harus Memberi Tahu Kepada :
a. 1
S/D 3 Hari Izin Dengan Wali Kelas
b. Lebih
Dari 3 Hari Harus Izin Kepada Kepala Sekolah
II. LARANGAN
1. Membawa
HP
2. Membawa
uang jajan
3. Membawa
mainan
4. Membawa
senjata tajam
5. Keluar
halaman sekolah pada waktu istirahat
6. Tidak boleh memakai sepeda listrik ke sekolah
III. SISWA
YANG MELANGGAR TATA TERTIB SEKOLAH AKAN DIKENAKAN SANKSI.
Palangka
Raya, 20 Januari 2022
Kepala
SD Muhammadiyah,
SANDRA ARYANI
K., S. Pd
NBM.
18017110 1085409
0 comments:
Posting Komentar