Jl. Ulin No. 27 Panarung, Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Telepon : 0536 - 3227971

HINDARI BULLYING, SDMP ADAKAN SOSIALISASI "STOP BULLYING"

(Palangkaraya, 29/09/2022) Sekolah yang notabenenya sebagai tempat belajar, hasruslah merupakan tempat yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi anak-anak. Namun, dekade terakhir ini, kasus bullying marak terjadi. Sekolah bukan lagi tempat yang aman bagi anak-anak, karena adanya bullying yang membuat mental, pskilogis anak menjadi hancur. Tindakan bullying ini merupakan perilaku penindasan yang sengaja dilakukan oleh pihak yang kuat terhadap pihak yang dianggap lemah. Tindakan bullying juga  dapat berupa tindakan secara verbal, fisik, maupun sosial yang dapat mengancam masa depan anak yang menjadi korbannya.

Selaras dengan hal tersebut, maka SDMP memanfaatkan waktu setelah PTS untuk mengadakan penyuluhan maupun sosialisasi terkait tentang tindakan bullying dengan harapan "Stop Bullying di Sekolah, Bersama-sama mencegah Bullying". Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 29 September 2022 yang diikuti kelas 2,3,5 dan 6. Dikarenakan pada hari tersebut, kelas 1 dan 4 masih mengikuti PTS.


Kegiatan diawali dengan, muroja'ah bersama, shalat Dhuha dilanjutkan dengan hafalan. Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian nasihat oleh guru Al-Islam. Barulah, penyampaian materi bullying yang disampaikan langsung oleh kepala sekolah, Sandra Aryani. Sedangkan, dihari kedua pada Jum'at, 30 September 2022 penyampaikan materi bullying untuk kelas 1 dan 4.

Melihat tingginya kasus kekerasan pada anak disekolah, membuat kami bersikeras untuk meminimalisir tindakan bullying guna menghindari mental down pada anak-anak. Karena masih terlihat, walaupun secara tidak langsung sengaja atau bercandaan, ternyata kata-kata mengolok, mencaci maki, memanggil nama dengan tidak semestinya, masuk dalam kategori bullying. Hal tersebut juga sebenarnya sejalan dengan program SDGs Nomor 4 berkaitan dengan pendidikan berkualitas yang didalamnya terdapat pencegahan terhadap pembullyan. Upaya pencegahan pembullyan anak di Indonesia dalam perlindungan hukumnya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Maka dari itu, semoga dengan adanya agenda setelah PTS ini dapat memberikan pemahaman ke anak-anak bahwa, tindakan bullying sangat tidak baik dan dilarang untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. 

"Bullying bukanlah tindakan yang baik, mari bersama cegah bullying dengan saling merangkul, berempati, simpati dan menjaga lidah dari perkatan mengumpat waluapun hanya sekedar bercandaan". Tegas, Sandra Aryani Kepala SDMP.







Share on Google Plus

About Pertiwi

Menulis telah menjadi hobinya sejak bangku sekolah dasar. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, tertarik juga dengan dunia fotografi dan design. Penulis memiliki nama lengkap Pertiwi Adi Puji Astuti ini, merupakan kelahiran asli Karanganyar tepatnya pada bulan Mei tahun 2000. Masa Sekolah Dasar sering nomaden (Jawa-Kalimantan) namun sejak kelas 6 sudah menetap di Jawa Tengah. Semenjak kuliah mencoba menjadi anak rantau, hingga kembali lagi ke Kalimantan. Penulis kerap disapa dengan panggilan Pertiwi. Hingga sekarang fokus di dunia pendidikan, photografi dan design. Lebih lanjut penulis dapat dihubungi di kontak email @pertiwiadi24@gmail.com dan instragram @pertiwi_apa

0 comments:

Posting Komentar

Rainbow Mac - Working